Click here for English version
INFORMASI UMUM
Berawal dari kawasan
Cagar Alam Gunung Halimun (CAGH) 40.000
ha. sejak tahun 1935, kawasan ini pertama kali
ditetapkan menjadi salah satu taman nasional, sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan No. 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Pebruari
1992 dengan luas 40.000 ha. di bawah pengelolaan sementara Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango dengan nama Taman Nasional Gunung
Halimun (TNGH).
Selanjutnya pada
Tanggal 23 Maret 1997 pengelolaan kawasan TNGH resmi dipisah dari
TNGP, dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Balai TNGH,
Dirjen PHKA, Departeman Kehutanan.
Atas dasar perkembangan kondisi kawasan disekitarnya terutama
kawasan hutan lindung Gunung Salak dan Gunung Endut yang terus
terdesak akibat berbagai kepentingan masyarakat dan pembangunan,
serta adanya desakan dan harapan berbagai pihak untuk melakukan
penyelamatan kawasan konservasi Halimun Salak yang lebih luas.
Ditetapkanlah
SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, yang merupakan perubahan
fungsi kawasan eks Perum Perhutani atau eks hutan lindung dan hutan
produksi terbatas disekitar TNGH menjadi satu kesatuan kawasan
konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Berdasarkan SK tersebut penunjukan luas kawasan TNGHS adalah 113,357
ha dan terletak di Propinsi Jawa Barat dan Banten meliputi Kabupaten
Sukabumi, Bogor dan Lebak. Dimana, saat ini TNGHS merupakan salah
satu taman nasional yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis
pegunungan terluas di Jawa.
Dilihat dari bentuk kawasannya, Taman Nasional Gunung Halimun Salak
berbentuk seperti bintang atau jemari, sehingga batas yang
mengelilingi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak menjadi
lebih panjang. Pengelolaan kawasan seperti ini lebih sulit
dibandingkan dengan pengelolaan kawasan yang berbentuk relatif
bulat. Apalagi didalamnya terdapat beberapa enclave perkebunan,
pemukiman masyarakat tradisional serta beberapa aktivitas
pertambangan emas, pembangkit energi listrik panas bumi dan
pariwisata massal.
Konon, banyak para petani tradisional maupun pendatang sudah tinggal
sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai areal konservasi. Sehingga
menjadi tantangan bagi pengelola, para pihak dan masyarakat lokal
dalam mengembangkan model pengelolaan kawasan TNGHS yang lebih
kolaboratif dan berkelanjutan di masa depan.
.............................................................informasi lebih lanjut klik
disini